BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya
pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka
pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang
diharapkan. Untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga
pendidikan sampai pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan. Kemampuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun
profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai
tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan
kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan.
Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan
merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga kependidikan yang profesional, sebab
kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar
merupakan syarat utama. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu
pendidikan secara general.Tenaga kependidikan merupakan suatu profesi.
Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu bertugas untuk
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri dari pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik/pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
B. TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah yang telah dibuat yaitu untuk mengetahui ruang lingkup profesi kependidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ruang Lingkup Profesi
Kependidikan/Keguruan
1. Profesi Guru
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian,
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang kusus diperuntukan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ciri-ciri profesi,
yaitu adanya:
1. Standar untuk kerja;
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. Organisasi profesi;
4. Etika dan kode etik profesi;
5. Sistem imbalan;
6. Pengakuan masyarakat.
Pada dasarnya profesi
guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa
guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini
di mungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh oleh lembaga pendidikan
yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik
dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi
merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru.
Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi paedagogik,
kepribadian, sosial dan profesional.
National Education
Association menyusun sebuah syarat atau kriteria yang mesti ada pada jabatan
guru yaitu:
1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2) Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu kusus.
3) Jabatan yang memerlikan persiapan profesional yang lama (dibandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
2. Lingkup profesi guru
Guru
dengan Tugas Tambahan
1) Kepala Sekolah
Guru dapat diberikan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
pendidikan di sekolah dalam upaya meningkatkanmutu pendidikan. Regulasi
penugasan guru sebagai kepala sekolah diaturdalam Keputusan Menteri Pendidikan
Indonesia nomor : 162/U/2003 tanggal 24
Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.Kepala
sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang palingberperan dalam
meningkatkan kualitas pendidikan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1
PP 28 tahun 1990 bahwa: “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Kompetensi yang
harus dimiliki guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah:
a) Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan
c) Pengembangan Sekolah/Madrasah
d) Pengelolaan Sumber Daya
e) Kewirausahaan
f) Supervisi
2) Wakil kepala sekolah
Sama seperti kepala
sekolah, guru memiliki tugas lain yaitu sebagai wakilkepala sekolah yang
memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membantu danbertanggung jawab kepada
kepala sekolah, dalam hal ini wakil kepala sekolahdibagi menjadi beberapa
bidang sesuai dengan kebutuhan sekolah, semisalwakil kepala sekolah dan
penanggung jawan manajemen mutu, wakil kepalasekolah bidang kurikulum, wakil
kepala sekolah bidang kesiswaan, wakilkepala sekolah bidang sarana dan
prasarana, wakil kepala sekolah bidanghubungan
masyarakat.
Kompetensi yang harus
dimiliki guru dengan tugas wakil kepala sekolah adalah:
a) Kepribadian dan Sosial
b) Kepemimpinan
c) Pengembangan Sekolah/Madrasah
d) Kewirausahaan
e) Bidang Tugas
3) Kepala Laboratorium/Bengkel
Kompetensi yang harus
dimiliki guru sebagai kepala laboratorium/bengkeladalah:
a) Kepribadian
b) Pengelolaan Lingkungan dan P3
c) Sosial
d) Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
e) Pengelolaan dan Administrasi
f) Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
g) Pengembangan dan Inovasi
4) Kepala perpustakaan
Sebagai kepala perpustakaan guru harus dapat:
a) Merencanakan program perpustakaan
b) Melaksanakan program perpustakaan
c) Mengevaluasi program perpustakaan
d) Kembangkan koleksi perpustakaan
e) Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan
f) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
g) Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi
h) Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber blajarkependidikan
i)
Memiliki integritas dan
etos kerja
j)
Mengembangkan
profesionalitas kepustakawanan
5) Kepala Kompetensi Keahlian
Guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala kompetensi keahlian harus memiliki kompetensi:
a) Kepribadian
b) Sosial
c) Perencanaan
d) Pengelolaan Pembelajaran
e) Pengelolaan Sumber Daya Manusia
f) Pengelolaan Sarama Prasarana
g) Pengelolaan Keuangan
h) Evaluasi dan Pelaporan
Ruang lingkup layanan guru
dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiriatas:
1) layanan administrasi pendidikan
2) layanan instruksional
3) layanan bantuan,
Ketiganya berupaya
untuk meningkatkan perkembangan siswa secaraoptimal. Penguasaan Materi menjadi
landasan pokok seorang guru untuk memiliki kemampuan
mengajar. Penguasaan materi seorang guru dilakukan dengan cara membaca
buku-bulu pelajaran.Kemampuan penguasaan materi mempunyai kaitan yang erat
dengan kemampuan mengajar guru, semakin
dalam penguasaan seorang guru dalam materi/bahan ajar maka dalam
mengajar akan lebih berhasil jika ditopang oleh kemampuannya dalam menggunakan metode mengajar. Penguasaan bahan ajardapat
diawali dengan mengetahui isi materi dan cara melakukan pendekatan terhadap
materi ajar. Guru yang menguasai bahan ajar akan lebih yakin di dalam
mengajarkan materi, senantiasa kreatif dan inovatif dalam metode penyampaiannya.
Peranan profesi guru dalam keseluruhan program pendidikan disekolah
diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa
secara optimal. Untuk
maksud tersebut, maka peranan professional itu mencangkup tiga bidang layanan,
yaitu layanan intruksional, layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik
social pribadi.
Pertama,
penyelenggaraan proses belajar mengajar, yang menempati porsi terbesar Dari
profesi keguruan.
Kedua,
tugas yang berhubungan dengan membantu murid dalam mengatasi masalah belajar
pada khususnya dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap
keberhasilan belajarnya.
Ketiga,
disamping kedua hal tersebut, guru harus memahami bagaimana sekolah itu
dikelolah, apa peranan guru didalamnya, bagaimana memanfaatkan prosedur serta
mekanisme pengelolaan tersebut untuk kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.
Secar
kontekstual dan umum, ruang lingkup kerja guru itu mencangkup aspek-aspek :
1. Kemampuan profesional mencangkup :
a. Penguasaan materi pelajaran yang terdiri atas
penguasaan bahan yang harus diajarkan konsep-konsep dasar keilmuan dari bahan
yang diajarkannya
b. Penguasaan dan penghayatan atas wawasan dan
landasan kependidikan dan keguruan.
c. Penguasaan proses-proses pendidikan, keguruan,
dan pembelajaran.
2. Kemampuan social mencangkup kemampuan untuk menyesuaikan diri pada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
3. Kemampuan personal (pribadi) mencakup :
a. Penampilan sikap yang positif terhdap
keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsure-unsurnya.
b. Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai
yang seyogianya di anut oleh seorang guru.
Seorang
menampilkan unjuk kerja yang professional apabila dia mampu menampilkan
keandalannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Keandalan kerja itu
dapat di lihat dari berbagai segi berikut ini:
1.
Mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang harus di kerjakan sebagai
guru.
2.
Memahami mengapa dia harus melakukan pekerjaan itu.
3.
Memahami serta menghormati batas-batas kemampuan dan kewenangan profesinya dan
menghormati profesi lain.
4.
Mewujudkan pemahaman dan penghayatannya itu dalam perbuatan mendidik, mengejar
dan melatih.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah yang telah dibuat yaitu sebagai
berikut :
v Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
v Profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang
pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta
menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
v Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri
atas layanan administrasi pendidikan, layanan instruksional dan layanan
bantuan.
2.
Saran
Profesi dan
profesional memiliki makna yang berbeda. Namun kesamaannya adalah menuntut
komitmen anggota profesi, khususnya pendidik untuk sama-sama berjuang memajukan
pendidikan Indonesia. Memahami dan memiliki komitmen untuk menjalankan tugas
mulia sebagai pendidik adalah landasan utama kita dalam memajukan bangsa. Untuk
itu masing-masing kita calon pendidik harus memiliki tanggung jawab pada
profesi yang akan kita pegang.
DAFTAR PUSTAKA
Sutomo. dkk.
1998. Profesi Kependidikan. Ikip Semarang Press. Semarang.
Prof.dr. hamzah
B. Uno, M. Pd.2009. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi aksara.
http://chrisnayk.blogspot.com/2010/05/konsep-dasar-profesi-kependidikan.html. Diakses pada tanggal 19 September 2013.
http://kholidsibagariang.blogspot.com/2012/07/etika-profesi-keguruan.html. Diakses pada tanggal 19 September 2013.
0 komentar:
Posting Komentar